Hak Cipta adalah Hasil karya
seseorang perlu dilindungi, agar tidak diplagiat oleh orang lain. Untuk itu
setiap orang yang menciptakan sesuatu yang bermanfaat baik bagi dirinya sendiri
maupun khalayak banyak harus mempunyai hak atas ciptaanya. Hak Cipta adalah hak
khusus (hak eksklusif) yang diberikan negara atau lembaga hukum kepada pencipta
untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya, sehingga orang lain tidak dapat
menggunakan ciptaannya tersebut dengan sewenang-wenang. Izin untuk suatu
ciptaan dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia).
Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta
atau si penerima hak.
Di Indonesia,
terdapat perubahan peraturan perundang-undangan tentang hak cipta. UU Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun
1987. Kemudian terjadi lagi perubahan menjadi UU Nomor 12 Tahun 1997 yang
selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah
memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun masih
terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi
karya-karya intelektual di bidang hak cipta, termasuk upaya untuk memajukan
perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya
yang dimiliki Indonesia.
Perubahan undang-undangtentang hak cipta di atas dipandang perlu untuk
melindungi dan melestarikan suatu ciptaan. Hal itu disadari karena kekayaan
seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia
memerlukan perlindungan hukum yang memadai agar terdapat iklim persaingan usaha
yang sehat yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional. Hak Cipta
terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan
hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah
hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk. Hak moral
adalah hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus
tanpa alasan apa pun, meskipunhak ciptatelah dialihkan.
Perlindungan
Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus
memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai
ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga
ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar